BPJS kesehatan bertugas mengadakan program jaminan kecelakaan untuk pekerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan hari kematian, sebagai sebuah lembaga, BPJS Kesehatan berperan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional yang menarik iuran bulanan atau premi dari setiap anggota di dalamnya.
JKN adalah Nama Program dari BPJS
System premi jaminan kesehatan yang ditawarkan lembaga BPJS kesehatan didasarkan oleh prinsip gotong royong, di mana biaya pengobatan anggota yang ssedang sakit dan kurang mampu secara finansial dibantu oleh anggota yang sedang tidak sakit atau lebih mampu secara finansial atau keuangan.
Sementara JKN sendiri singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional dapat kita artikan sebagai program asuransi kesehatan yang ditawarkan BPJS Kesehatan kepada rakyat Indonesia. Sebelum digabungkan menjadi satu yaitu progrram JKN, pada mulanya jaminan kesehatan yang diberikan pada tiap pekerja tentu berbeda-beda. Kita ambil contoh, PNS dan ABRI mendapat jaminan ASKES, dan pegawai swasta dilindungi oleh Jamsostek dan asuransi dari pihak swasta yang bekerja sama dengan perusahaan.
Dari masing-masing definisi diatas bahwa perbedaan diantara keduanya ini adalah pada Penamaannya saja. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional)
Perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan
Dan KIS adalah Kartu Indonesia Sehat yang pada mulanya ditujukan untuk kalangan tidak mampu yang kadang tidak jelas kartu identitasnya, contonhnya nih pengemis dan gelandangan. Tapi pada akhirnya diputuskan mulai tahun 2015 lalu, bahwa KIS adalah kartu keanggotaan bagi semua anggota yang terdaftar di dalam program JKN dari BPJS Kesehatan.
Jadi intinya sekarang tidak ada perbedaannya.
Comments
Post a Comment